Polisi Tangkap Ivan Ramadhani yang Sembunyi di Rumah Mertuanya di Madiun
jpnn.com, SURABAYA - Tim Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal Surabaya menangkap Ivan Ramadhani saat bersembunyi di rumah mertuanya di Madiun, Jawa Timur.
Ivan diburu polisi setelah dilaporkan oleh manajemen PT Santinilestari Graha Surya atas pencurian aki milik perusahaan itu.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal Iptu Marji Wibowo mengatakan tersangka Ivan punya jabatan di perusahaan penyedia sparepart, aksesoris, dan aki kendaraan di Surabaya itu.
"Tersangka sebagai kepala gudang di perusahaan JalanTanjung Sari 44 Surabaya," ujar Marji, Selasa (20/4).
Kasus pencurian itu terungkap setelah ada laporan polisi yang dibuat perusahaan pada Sabtu (1/2) lalu.
Dalam laporannya, PT Santinilestari Graha Surya mengaku kehilangan 70 aki merk G Force senilai Rp 50 juta pada Jumat, 22 Januari 2021 sekira jam 09.30 WIB.
Polisi kemudian menyelidiki dan memeriksa beberapa saksi hingga menyimpulkan bahwa terduga pelaku pencurian ialah Ivan Ramadhani, warga Desa Dagangan, Kabupaten Madiun.
Selanjutnya, tim Reskrim Polsek Sukomanunggal memburu tersangka yang diketahui bersembunyi di rumah mertuanya di daerah Madiun.