Polisi Tangkap Komplotan Pembobol ATM, Begini Modus Pelaku
Dua orang bertugas mengawasi, dua lainnya bertugas membobol mesin ATM dengan cara berpura-pura menjadi pengunjung.
Kedua pelaku yang berpura-pura menjadi pengunjung itu juga memiliki tugas masing-masing.
Satu pelaku bertugas mengganjal mulut (outbox/tempat keluarnya uang) mesin ATM, kemudian mengganti stop kontak ATM dengan setop kontak khusus buatan pelaku.
Satu pelaku lainnya menggunakan tombol di remote untuk mematikan akses listrik ke ATM.
"Tersangka membobol 5 ATM Mandiri dengan total kerugian 22 juta. Mereka beraksi pada jam-jam sepi. Rata-rata dilakukan di lingkungan SPBU,"imbuhnya.
Atas kejahatan tersebut, keempat pelaku dijerat dengan pasal (K.U.H.P 363) 5 E dan 4 E KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (mcr21/jpnn)