Polisi Tangkap Mbak YDT di Kendari, Banyak Barang Buktinya
Rabu, 02 Februari 2022 – 23:18 WIB
YDT kemudian dibawa ke Mako Dit Resnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Dia disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau 20 tahun dipenjara. (mcr6/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!