Polisi Tangkap Pelaku Perampokan Toko Sembako di Kenten Laut

Usai merampok, para pelaku kabur meninggalkan korban dengan mobil Avanza yang dibawa pelaku.
"Dari peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 400 juta," terang Anwar.
Korban pun melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polda Sumsel.
Dari laporan korban, anggota Unit 4 Subdit III Jatanras Polda Sumsel melakukan penyelidikan.
"Dalam waktu empat hari anggota berhasil menangkap enam pelaku di rumahnya masing-masing," jelas Anwar.
Dari tangan para pelaku lanjut Anwar, anggota mengamankan satu unit mobil Avanza dan dua pucuk senjata api rakitan yang digunakan saat beraksi beserta lima butir amunisi serta sejumlah emas dan cincin kemudian puluhan pack rokok berbagai merek, dan satu unit ponsel.
"Berdasarkan hasil penyidikan bahwa otak dari perampokan ini yakni Ali Topan, ia merupakan mantan karyawan korban yang terakhir bekerja pada tahun 2020 lalu," beber Anwar.
Atas ulahnya, para pelaku dikenakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tutup Anwar. (mcr35/jpnn)