Polisi Tangkap Pembongkar Makam Jenazah Covid-19, Motifnya Bikin Merinding
jpnn.com, MAKASSAR - Polisi menetapkan enam orang tersangka atas dugaan kasus pembongkaran tujuh makam dan pengambilan empat jenazah korban COVID-19 di pemakaman umum Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare, Sulawesi Selatan.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan mengatakan bahwa pelaku sudah diamankan Polres Parepare.
"Ada enam orang yang mengambil (jenazah) dan membongkar makam. Mereka masih ikatan keluarga dengan jasad korban COVID tersebut," ujar Zulpan, saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (14/3).
Terungkapnya para pelaku atas penyelidikan pihak Satreskrim dan atensi Kapolres Parepare.
Penyelidikan dilaksanakan tiga hari termasuk meminta keterangan dari semua keluarga korban termasuk saksi-saksi yang berkaitan dengan kasus itu, sehingga para pelaku terungkap.
Hingga saat ini keenam pelaku masing-masing berinisial, AK, NA, AAS, A, D dan R masih diperiksa penyidik kepolisian setempat untuk menggali informasi dan menentukan alat bukti atas perbuatannya.
Namun, katanya, dari keterangan dan alasan beberapa pelaku itu berbeda-beda. Motif pelaku, ada yang menyebut mereka menjalankan amanah pihak keluarga dan orang tua korban COVID-19 yang sudah dikubur dipindahkan ke pekuburan keluarga.
Zulpan mengungkapkan pelaku berdalih bahwa bila ada keluarga meninggal dunia, mestinya dikuburkan di pemakaman keluarganya.