Polisi Tangkap Pembuat Uang Palsu, Dia Adalah...
jpnn.com, MEDAN - Seorang pembuat dan penyebar uang palsu di Tebing Tinggi, Sumatera Utara, ditangkap polisi.
Tersangka berinisial R (44) diringkus di Desa Bandar Tengah, Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Serdang Bedagai.
"Tersangka berinisial R warga Desa Beringin, Kecamatan Pagurawan, Kabupaten Batubara," kata Kasubag Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Agus Arianto, Minggu.
Pada saat mengamankan tersangka, petugas turut menyita beserta barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp50 ribu sebanyak 30 lembar, dengan perincian 23 lembar dengan nomor seri APZ263728, enam lembar dengan nomor seri CKJ022522, satu lembar dengan nomor seri WHH919560, serta satu mesin printer.
Tersangka R dan barang bukti diamankan petugas ke Polres Tebing Tinggi guna pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 36 ayat (1), (2), (3) UU No 7 Tahun 2011 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (antara/jpnn)