Polisi Tangkap Pencuri Motor di Palembang
Selasa, 16 Januari 2024 – 18:20 WIB
Adapun uang hasil curian motor EV mengaku untuk keperluan keluarga.
"Uangnya untuk anak dan istri saya di rumah, pak," kata EV.
Atas ulahnya, tersangka dikenakan Pasal Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. (mcr35/jpnn)