Polisi Tangkap Penganiaya Bripda Usman Dalwi
Jumat, 09 Juli 2021 – 23:05 WIB
“Kedua pelaku yang ditangkap tanpa perlawanan itu kemudian diinterogasi dan mengakui perbuatannya. Mereka lalu diboyong ke Polsek Medan Baru untuk penyidikan selanjutnya," katanya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(Antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: