Polisi Tangkap Penggerak Pelajar Rusuh, Ada WAG Ruang Guru, Miris
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya kembali mengamankan admin media sosial yang memprovokasi pelajar sehingga aksi demo menolak pengesahan UU Cipta Kerja di kawasan Istana Negara, Jakarta Pusat, berujung rusuh.
Sebagaimana diketahui, aksi menolak pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja itu digelar pada 8, 13 dan 20 Oktober.
Adapun totalnya ada 10 orang yang diamankan. Delapan orang admin dan anggota WhatsApp Grup (WAG) dan dua orang admin serta kreator Facebook STM se-Jabodetabek.
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan, 10 orang itu berinisial DS (17) dan MA (15) yang merupakan anggota dalam WhatsApp Grup (WAG) Dewan Penyusah Rakyat.
Lalu, AH (16) dan MNI (17) anggota WAG Ruang Guru, AS (15), FIQ (16), FSR (15) dan AP (15) anggota WAG Omnibus Law Jakarta Timur.
Sedangkan dua pelaku lainnya admin akun Facebook Grup STM se-Jabodetabek berinisial GAS (16) dan kreator akun Facebook tersebut berinisial JF (17).
"Semuanya anak di bawah umur. Untuk yang medsos, masih ada tiga orang yang DPO dan masih terus dilakukan pengejaran dan pengembangan," ujar Irjen Nana kepada wartawan, Selasa (27/10).
Menurutnya, aggota dari grup WAG itu ditangkap karena melakukan pelemparan pada kepolisian dan merusak Gedung Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Sarinah, Jakarta Pusat serta fasilitas publik lainnya.