Polisi Tangkap Penyiram Air Keras yang Membuat Guru Buta, Pelakunya Tak Disangka
Rabu, 12 Juli 2023 – 21:23 WIB
Setelah membeli bahan kimia, pelaku membulatkan tekadnya untuk melakukan penganiayaan berat dengan cara menyiramkan air keras ke wajah korban.
"Pelaku sudah mengakui semua perbuatannya," tambah Arief.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 2 jo Pasal 354 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun. (antara/jpnn)