Polisi Tangkap Tiga Pemalsu Surat Hasil Swab Test PCR, Begini Modusnya
jpnn.com, JAKARTA - Polisi menangkap tiga pemalsu surat hasil swab test PCR yang sempat mempromosikan jasa pembuatan surat tersebut di akun media sosialnya.
Ketiganya berinisial MFA, EAD, dan MAIS. Mereka ditangkap di tiga lokasi berbeda, yakni di Bali, Bandung, dan Bekasi pada 1 Januari 2020.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, dalam aksinya, para pelaku memalsukan data pada surat hasil swah test PCR dan mengatasnamakan PT BF (inisial).
"Jadi modusnya, dengan memalsukan surat PCR mengatasnamakan PT BF ini, yang dilakukan seseorang (pengguna jasa pelaku), kemudian keperluannya untuk menaiki pesawat," kata Yusri dalam keterangannya, Kamis (7/1).
Adapun surat hasil swab test PCR menjadi syarat bagi penumpang pesawat yang hendak berpergian khususnya tujuan Bali.
Para pelaku mematok tarif Rp 650 ribu untuk per suratnya.
Yusri menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari unggahan MFA di akun media sosialnya yang berisi promosi pembuatan surat palsu itu.
Unggahan itu pun diunggah ulang oleh Dokter Tirta melalui akun media sosialnya dan viral di media sosial hingga diketahui pihak PT BF.