Polisi Tangkap Tukang Gorok dari Madina
jpnn.com - MADINA - Polres Mandailing Natal (Madina) berhasil mengamankan satu lagi warga Desa Tabuyung Kecamatan Muara Batang Gadis yang diduga sebagai pelaku pembunuhan sadis dengan korban Hj. Fatimah dan juga suaminya Bejeng.
Kini, sudah dua warga yang diamankan setelah sebelumnya polisi juga telah mengamankan Bone. Seperti yang dilansir dari Metro Siantar, Minggu (11/4), setelah polisi menangkap Bone (40-an) pada Kamis (9/4) lalu, polisi kembali melakukan penangkapan terhadap warga desa setempat bernama Ramli (40-an).
Menurut keterangan warga, Ramli ditangkap di lokasi perkebunan PT Agro Lestari yang tak jauh dari kediamannya.
Warga menyebut, Ramli dikenal sebagai tukang bangunan juga buruh di perkebunan itu. Ia diketahui kawan dekat Bone yang diduga sebagai pelaku utama pembunuhan tersebut.
Namun, sampai saat ini belum didapati keterangan dari polisi mengenai status Ramli, dan keterlibatannya seperti apa. Tetapi menurut warga, ia ikut membantu Bone dalam tragedi pembunuhan tersebut.
"Ia ditangkap hari Kamis sore di lokasi perkebunan, kami tidak tahu apa keterlibatannya dalam kasus pembunuhan itu, ada yang bilang dia ikut membantu, tapi pastinya kami tidak tahu," sebut salah seorang warga setempat, R. Lubis.
Menurut warga, rumah kediaman korban saat ini terlihat sepi dan terlihat ada garis polisi, sementara korban meninggal dunia Fatimah dimakamkan di TPU Desa Panunggulan yang berjarak sekitar 8 kilometer dari rumah korban.
Warga juga menyebut, pasutri yang tergolong sudah tua itu hanya tinggal berdua di rumah karena tidak mempunyai keturunan. Dan mereka sudah tinggal menetap di Desa Tabuyung lebih dari 20 tahun.
Sebelumnya mereka tinggal di lokasi perkebunan PT Kieng Nam. Tapi sekitar tahun 1990-an, pasutri ini pindah ke Desa Tabuyung, informasinya mereka pindah disebabkan pernah mengalami kasus pencurian di rumah tempat tinggal mereka.
Kasat Reskrim AKP Wira Prayatna yang dihubungi lewat KBO Reskrim, Ipda Masfan Naibaho membenarkan, pihaknya telah mengamankan dua orang warga Desa Tabuyung untuk kepentingan penyelidikan kasus pembunuhan.