Polisi Teliti Rekaman Gayus-Masno
Kamis, 09 Desember 2010 – 23:55 WIB

Diduga kuat, tujuan pencairan uang itu agar jaksa meringankan tuntutannya terhadap Gayus. Bukan hanya diringankan, tapi Gayus dibebaskan oleh hakim Muhtadi Asnun. Pengadilan Tipikor telah memvonis hakim Muhtadi Asnun dengan penjara dua tahun, namun perkara ini belum inkrach karena jaksa banding.
Kejagung melaporkan Haposan Hutagalung dan jaksa senior yang menjadi jaksa peneliti perkara Gayus, Cirus Sinaga ke Mabes Polri, terkait dugaan pemalsuan rentut. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun Cirus belum dipanggil penyidik. “Untuk sementara, jaksa Cirus belum kami panggil,” kata Agung.(zul/gus/jpnn)