Polisi Temukan Flashdisk Berisi Sejumlah Video Perbuatan Biadab ZZ Terhadap Anak, OMG
“Masih kami dalami kemungkinan itu. Sejak Agustus, tersangka dan istrinya pisah ranjang, tetapi anaknya ada pada bapaknya,” ujar Giadi.
Giadi juga mengonfirmasi bahwa pelaku sering mengancam korban. Bahkan, mengancam menganiaya anaknya jika istrinya itu tidak mau rujuk.
“Dia mengancam kalau istrinya tidak kembali, anaknya akan dihabisi," katanya.
Terkait tujuan pelaku membuat video penganiayaan anaknya yang sempat beredar di media sosial, MA melakukannya demi rujuk kembali dengan istrinya.
“Tujuannya menekan mental istrinya dengan menganiaya anaknya. Saat kami datangi si anak sampai mengalami trauma dengan ayahnya,” jelas Giadi.
Baca Juga: Bripka Aries Pamuji Dipecat, Kariernya sebagai Polisi Tamat, Pernyataan AKBP Hery Tegas
Giadi mengatakan pelaku MA akan dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 terkait Kekerasan atau Penganiayaan Terhadap Anak dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara. (mcr12/jpnn)