Polisi Temukan Narkoba Jenis Baru dari Pengedar yang Ditembak Mati
jpnn.com, MEDAN - Polisi menemukan narkoba jenis baru dari barang bukti yang disita dari pengedar narkoba berinisial DEN, 35, di kawasan Medan Marelan, Sumut.
DEN yang merupakan warga Jalan Rahmad Budhin, Perumahan Marelan Residen 2, Kelurahan Terjun, Medan Marelan, itu terpaksa ditembak mati karena berusaha melarikan diri.
Hal tersebut dikatakan Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Martuani Sormin saat eKapolsek perkara di RS. Bhayangkara Medan, Kamis (9/1/2020) sore.
“Kami masih belum tahu terkait jenis apa narkoba tersebut, tetapi itu disita dari tersangka DEN,” ujarnya.
Untuk memastikan kandungan barang tersebut, Martuani mengatakan pihaknya akan melakukan penelitian di laboratorium forensik Polda Sumatera Utara dan Laboratorium BPOM.
“Karena ada di tangan pelaku dan jenis ini belum kami tahu, namun jenis dari kemasannya ini terdapat plastik alumanium foil,” jelasnya.
Sebelumnya, selain DEN ada Y (47) warga Komplek TKBM Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan yang diamankan.
Martuani menjelaskan dari kedua pelaku ini, petugas mengamankan barang bukti narkotika terdiri dari, 1.748 gram sabu, 1.120 butir pil ekstasi, 80 butir pil happy five, dan 4 bungkus diduga narkoba jenis baru.
“Selain itu juga barang bukti non narkotika berupa satu plastik kosong, dua unit timbangan digital, dan tiga unit handphone,” ujarnya.
Martuani mengatakan DEN terpaksa ditembak karena melawan dan melarikan diri dari pengejaran polisi saat pengembangan kasus.