Polisi Temukan Sesuatu dari Mobil Pemuda Pancasila
Sabtu, 27 November 2021 – 14:51 WIB
Adapun, pasal yang dilanggar Pasal 288 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Tahun 2009.
"Kendaraan yang tidak bawa surat-surat kami tilang dan juga dilakukan penyitaan," kata Argo. (mcr3/jpnn)