Polisi Terbitkan SP3 Kasus Tukang AC, Begini Respons Kuasa Hukum
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polres Metro Jakarta Barat diduga telah mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam kasus mafia tanah dengan korban tukang AC, Ng Je Ngay.
Keputusan itu tertuang dalam surat nomor S.Tap/06/I/HUK.6.6./2022 Res JB.
Pada surat itu dijelaskan bahwa penyidikan tersangka Anton Gunawan dihentikan dengan alasannya karena alat bukti tidak cukup.
Merespons itu, pengacara Ng Je Ngay, Aldo Joe menyesalkan keputusan penyidik dengan dalih kurangnya alat bukti.
Pasalnya, menurutnya, penyidik menetapkan seseorang menjadi tersangka membutukan 2 alat bukti yang cukup.
"Sempat ditahan, kok, bisa menjadi kurang alat bukti alasannya. Ini menjadi tanda tanya besar, apakah alat bukti tersebut hilang, tercecer, dicuri, atau apa?" kata Aldo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (17/1).
Aldo mengeklaim dalam berkas perkara alat bukti yang dilampirkan sudah lengkap sesuai yang diatur pada Pasal 184 KUHAP.
Sebab, ada bukti yang dilampirkan meliputi keterangan 20 saksi, dua saksi ahli.