Polisi Tetapkan 1 Tersangka Demo Berujung Ricuh di Yahukimo
jpnn.com, JAYAPURA - Polisi menetapkan satu orang menjadi tersangka kasus demonstrasi menolak daerah otonomi baru (DOB) yang berujung ricuh di Yahukimo, Papua.
Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes AM Kamal menjelaskan bahwa tersangka itu berinisial L.
“Dia terlibat langsung pembakaran ruko (rumah toko) dan kantor pemerintah,” kata Kamal, Kamis (17/3).
Perwira menengah Polri ini menjelaskan sebelumnya polisi telah menangkap tiga terduga pelaku yang terlibat dalam aksi pembakaran saat demo ricuh di Yahukimo.
Menurut dia, penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Yahukimo menetapkan satu dari tiga orang itu sebagai tersangka.
Saat ini, lanjut Kamal, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka L.
"Rekan kami masih mendalami guna mengungkap pelaku lainnya," ucap Kamal.
Seperti diketahui, kericuhan yang terjadi di Kota Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua, bermula ketika massa melakukan unjuk rasa menolak DOB.