Polisi Tetapkan 13 Tersangka Usai Demo 4/11
Minggu, 06 November 2016 – 11:12 WIB
Awi menambahkan, dari 13 orang tersebut, empat di antaranya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian ancaman pidana lima tahun penjara.
Sementara, delapan orang lainnya dijerat dengan Pasal 214 KUHP tentang Tindak Pidana Kejahatan Terhadap Petugas Negara diancam penjara 15 tahun.
Sedangkan satu orang lainnya, polisi menjeratnya dengan Pasal 170 KUHP tentang Penjarahan di Muka Umum diancam 12 tahun penjara. (mg4/jpnn)