Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pengeroyokan Kamerawan di Sidang SYL
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka kasus pengeroyokan wartawan Kompas TV saat sidang Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pelaku pengeroyokan tersebut ditangkap kurang dari 1x24 jam dari kejadian.
"Dua orang tersangka adalah saudara MNM (54), itu diduga memukul korban. Satu lagi saudara S (49) diduga memukul dan menendang korban dan juga kepada kamera korban," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam dalam siaran persnya, Selasa (16/7).
Menurut Ade Ary,enyidik menetapkan tersangka usai dilakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi.
"Dilakukan olah TKP, pendalaman, klarifikasi terhadap korban dan saksi, pengecekan CCTV," kata dia.
Terhadap tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan maksimal hukuman 5 tahun penjara.
Korban bernama Bodhiya Vimala sebelumnya mendatangi Polda Metro Jaya untuk membuat laporan atas dugaan pengeroyokan oleh simpatisan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Laporan tersebut pun diterima dengan nomor LP/B/3926/VII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 11 Juli 2024.
Bodhiya menyebut pengeroyokan berawal saat pendukung SYL hendak mengambil gambar terdakwa keluar dari ruang sidang. Kemudian, simpatisan itu menutupi di pintu ruang sidang.