Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pengeroyokan Kamerawan di Sidang SYL

Selasa, 16 Juli 2024 – 16:31 WIB
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pengeroyokan Kamerawan di Sidang SYL - JPNN.COM
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. ANTARA/Ilham Kausar

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka kasus pengeroyokan wartawan Kompas TV saat sidang Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pelaku pengeroyokan tersebut ditangkap kurang dari 1x24 jam dari kejadian.

"Dua orang tersangka adalah saudara MNM (54), itu diduga memukul korban. Satu lagi saudara S (49) diduga memukul dan menendang korban dan juga kepada kamera korban," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam dalam siaran persnya, Selasa (16/7).

Menurut Ade Ary,enyidik menetapkan tersangka usai dilakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi.

"Dilakukan olah TKP, pendalaman, klarifikasi terhadap korban dan saksi, pengecekan CCTV," kata dia.

Terhadap tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan maksimal hukuman 5 tahun penjara. 

Korban bernama Bodhiya Vimala sebelumnya mendatangi Polda Metro Jaya untuk membuat laporan atas dugaan pengeroyokan oleh simpatisan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Laporan tersebut pun diterima dengan nomor LP/B/3926/VII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 11 Juli 2024.

Bodhiya menyebut pengeroyokan berawal saat pendukung SYL hendak mengambil gambar terdakwa keluar dari ruang sidang. Kemudian, simpatisan itu menutupi di pintu ruang sidang.

Polda Metro Jaya sudah menangkap dan menetapkan dua tersangka kasus pengeroyokan kamerawan di sidang korupsi Syahrul Yasin Limpo.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News