Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru Pembakar Joya
Rabu, 09 Agustus 2017 – 17:00 WIB
Oleh karena itu, kelima tersangka ini dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-3e KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 12 tahun penjara.(mg4/jpnn)