Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru Pembakar Joya

Rabu, 09 Agustus 2017 – 17:00 WIB
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru Pembakar Joya - JPNN.COM
Logo Polda Metro Jaya. Foto: dokumen JPNN.Com

Oleh karena itu, kelima tersangka ini dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-3e KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 12 tahun penjara.(mg4/jpnn)

Polres Metro Bekasi menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus pembakaran M Al Zahra alias Joya. Kini, sudah ada lima orang yang menjadi tersangka

Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close