Polisi Tetapkan 6 Tersangka Pembunuhan Anggota Polda Kalteng
jpnn.com - PALANGKA RAYA - Kepolisian Resor Kota Palangka Raya menetapkan enam tersangka kasus pengeroyokan yang menewaskan anggota Polda Kalimantan Tengah Aipda Andre Wibisono.
Sementara, empat pelaku lain saat ini masih buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalteng Komisaris Besar Polisi Kismanto Eko Saputro mengatakan penyidik awalnya memeriksa 10 orang terkait kasus pengeroyokan polisi tersebut.
Dari sepuluh orang itu, enam orang di antaranya kemudian ditetapkan sebagai tersangka, sementara empat orang terduga pelaku lainnya masuk DPO.
Kismanto menjelaskan enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu, yakni Suhaili (52), warga Jalan Pinus Induk, Nopriansyah alias Tengkong (29), warga Jalan Kalimantan, Baidi alias Japang (29) warga Jalan Rindang Banua.
Kemudian, Adi alias Tikus (43), warga Jalan Kalimantan, M. Iqbal alias Bal Tumbal (27) warga dr. Murjani, dan terakhir Akhmad Laksa warga Jalan Rindang Banua.
Dia menjelaskan diduga kuat anggota polisi Aipda Andre Wibisono meninggal dunia karena dikeroyok para pelaku yang sudah diamankan di Mapolresta Palangka Raya.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (2/12) sore di Jalan Rindang Banua, Kompleks Puntun, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalteng.