Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Penjarahan di Depok

Selasa, 26 Desember 2017 – 20:48 WIB
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Penjarahan di Depok - JPNN.COM
Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, DEPOK - Sebuah toko pakaian di Jalan Sentosa Raya, Kota Depok dijarah oleh sekelompok pemuda pada Minggu (24/12). Sejauh ini, polisi sudah menetapkan depalan tersangka terkait kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan dari delapan tersangka itu, lima di antaranya merupakan anak di bawah umur. Argo melanjutkan, kedelapan tersangka terbukti telah menjarah toko pakaian itu.

"Yang kami dapatkan di Depok, delapan yang kami tetapkan tersangka," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (26/12).

Argo menuturkan, dalam penjarahan itu, sebenarnya ada 25 pemuda yang ikut serta menjarah toko pakaian. Namun, berdasarkan pemeriksaan, 17 orang tidak terbukti sehingga dipulangkan.

Argo juga menambahkan, kedepalan tersangka itu tercatat pernah menjarah sejumlah tempat usaha di kawasan Depok. Di antaranya penjual gorengan dan warung makan.

"Dia juga jarah tukang gorengan, nasi goreng di pinggir jalan juga ada. Ada juga warung-warung dia serbu di situ," kata Argo.

Sebelumnya diberitakan, sekelompok pemuda datang berboncengan dengan belasan sepeda motor. Mereka melakukan aksi penjarahan ke sebuah toko baju di Jalan Sentosa Raya, Kota Depok, Minggu (24/12) pukul 04.45 WIB.

Mereka langsung menjarah atau mengambil puluhan baju serta pakaian, yang terpajang di bagian depan dan di dalam toko. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam aksi penjarahan itu.(tan/jpnn)

Dari delapan tersangka itu, lima di antaranya merupakan anak di bawah umur. Kedelapan tersangka terbukti telah menjarah toko pakaian itu.

Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close