Polisi Tetapkan Aktor Pierre Gruno jadi Tersangka Penganiayaan Pengunjung Bar di Jaksel
jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan aktor senior Pierre Gruno (PG) sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang pengunjung sebuah bar di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat (30/6) malam.
Penetapan status tersangka aktor senior berusia 64 tahun itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Irwandhy Idrus.
"Terlapor saudara PSH alias PG telah kami tetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pasal 351 KUHP," kata AKBP Irwandhy Idrus kepada wartawan di Jakarta, Kamis (13/7).
Perwira menengah Polri itu menyampaikan hingga saat ini meminta keterangan para saksi untuk mendalami kasus tersebut.
Sebelumnya, polisi menerima laporan kasus penganiayaan yang dilakukan aktor senior Pierre Gruno kepada pria berinisial GDB (62) di salah satu bar kawasan Jaksel pada Jumat (30/6) malam.
Kasus penganiayaan itu dilaporkan korban GDB ke Polres Jakarta Selatan yang terdaftar dengan nomor LP/B/1981/VI/2023/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
"Kejadian di salah satu bar kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Jumat malam pukul 22.00 WIB," kata korban berinisial GDB.
GDB mengaku sudah membuat laporan kepada pihak kepolisian untuk memberikan keterangan lebih lanjut.