Polisi Tetapkan Anak Pemilik Pondok Pesantren sebagai Tersangka Pemerkosa Santriwati
Minggu, 09 Oktober 2022 – 06:14 WIB
"Setelah mengumpulkan alat bukti, petugas memanggil tersangka, tetapi masih berada di luar daerah. Tersangka kemudian menyerahkan diri ke Polres Bontang pada Jumat (7/10) malam," pungkasnya.
Atas perbuatannya, RM langsung ditahan dan kini telah mendekam di sel tahanan Polres Bontang.
Tersangka dijerat polisi dengan pasal berlapis dan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (mcr14/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: