Polisi Tetapkan Delapan Tersangka Kasus Penyekapan Pemuda di Apartemen Bekasi
jpnn.com, JAKARTA - Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan delapan tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhada pemuda berinisial MR (17) di salah satu apartemen, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Heri Purnomo mengatakan, dari sebelas orang yang diamankan, sebanyak delapan di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
"Jadi gini kami (awalnya) mengamankan 11 terduga pelaku. Setelah kami lakukan pemeriksaan, kami lakukan klarifikasi terhadap mereka, berdasarkan keterangan korban, saksi-saksi. Itu yang betul-betul melakukan tindak pidana hanya delapan," kata Heri di Kantor DPRD Kota Bekasi, Selasa (6/10).
Sementara, tiga orang lainnya kini berstatus saksi dalam kasus tersebut.
Hery menambahkan, saat ini pihaknya tengah mengumpulkan berkas penyitaan barang bukti untuk nantinya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
"Tiga (orang) yang lainnya hanya sebagai saksi karena dia ada di dalam TKP pada saat penyekapan. Namun, tidak melakukan apapun dan dia tidak berperan apapun dalam peristiwa tersebut," ujar Heri.
Sebelumnya diberitakan, kasus tersebut bermula saat MR menemani temannya berinisial R untuk menemui pelaku guna membayar hutang R.
Mereka bertemu pelaku di Pom Bensin, Jalan Juanda pada Kamis (1/10) malam. Saat tiba di lokasi, MR dan R dipepet oleh pelaku yang menggunakan mobil dan membawa 10 orang temannya.