Polisi Tetapkan Oknum Guru Honorer SMP di Gorontalo jadi Tersangka Pelecehan Seksual
Kamis, 08 Februari 2024 – 10:14 WIB
Selain itu kasus ini juga perlu didalami, karena tidak menutup kemungkinan masih ada korban lainnya yang belum datang melapor.
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 81 Ayat 1, dan Ayat 3 dan atau Pasal 2 Ayat 1 dan Ayat 2, Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," imbuhnya. (antara/jpnn)