Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polisi Tetapkan Orang Tua Perantai Anak Itu jadi Tersangka

Minggu, 14 Januari 2018 – 17:53 WIB
Polisi Tetapkan Orang Tua Perantai Anak Itu jadi Tersangka - JPNN.COM
Ahli kunci saat berusaha membuka rantai yang melilit kaki bocah 11 tahun yang diduga koran eksploitasi ayah tirinya, Jumat (12/1). (Riki Chandra/jpg

”Saya dan suami sempat mencari anak saya yang kabur pada malam itu Pak, tapi tidak ketemu. Selama ini saya tidak pernah menyiksa anak tersebut dengan kabel, cuma merantai kakinya agar tidak kabur dari rumah,” ungkap Noflinda.

Sementara, Mukhlis saat ditanyai wartawan mengatakan ZH memang dipaksa mengemis di kawasan Simpangharu setiap hari. Namun, dia membantah telah lama merantai kaki ZH, melainkan hanya merantai kakinya pada malam itu saja.

”Saya memang pernah mencambuknya dengan kabel, tapi hanya satu kali pada bagian kakinya. Saya merantai kakinya dengan rantai motor. Uang hasil mengemis itu untuk istri saya, bukan buat saya. Anak kandung saya tidak ada mengemis, cuma dia saja, itupun karena usulan dari istri saya,” ungkapnya.

Kapolresta Padang, Kombes Pol Chairul Aziz mengatakan pihaknya memang sudah menangkap ayah tiri dan ibu kandung dari ZH. Keduanya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ayah tirinya ditahan di Mapolresta Padang dan Ibu kandungnya ditahan di sel tahanan Mapolsek Padang Timur.

”Dari hasil pemeriksaan, ide merantai itu mirisnya dari ibu kandung korban, tapi yang memasang rantai ayah tirinya. Korban setiap hari dibawa oleh ayah tirinya mengemis ke restoran-restoran. Alasannya dirantai, katanya biar si anak tidak lari dari rumah ke tempat ayah kandungnya di Pasir Jambak,” kata Kapolres.

Kombes Pol Chairul Aziz menambahkan dari pengakuan si anak, memang d ia kerap mengalami kekerasan dari ayah tirinya dengan cara dicambuk menggunakan kabel. Bahkan korban juga dirantai setiap malam selama satu tahun belakangan.

”Ayah kandung korban sudah membuat laporan polisi terkait kasus ini. Korban juga sudah kita serahkan kepada orang tua angkatnya yaitu mantan istri ayah kandungnya. Terhadap kedua tersangka akan kita kenakan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan. Sedangkan untuk eksplotasi dan kekerasan terhadap anak masih kita dalami,” tukasnya.(e)

Polresta Padang akhirnya menciduk ayah tiri dan ibu kandung dari ZH, 11, bocah yang kakinya dirantai lantaran tidak mau disuruh mengemis.

Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News