Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Persekusi di Bekasi
Sabtu, 14 April 2018 – 21:08 WIB
"Dari keterangan ada dua lagi yang lakukan memukul, menjambak jadi kan ada beberapa hal nih. Ada yang jambak pukul dan telanjangi. Nah yang pukul jambak kami cari," katanya.
Indarto menambahkan, atas ulahnya pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP tentang perbuatan kekerasan di muka umum.
Diketahui, peristiwa penganiayaan sekaligus persekusi itu terjadi di Jalan Masjid Alabror, Rawabambu, Bekasi Utara, pada Minggu (8/4) dini hari lalu. Saat itu kedua korban tertangkap tangan mencuri jaket warga sekitar. (mg1/jpnn)