Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polisi Ungkap Kasus Penemuan Mayat di Malang

Selasa, 07 Juni 2022 – 19:39 WIB
Polisi Ungkap Kasus Penemuan Mayat di Malang - JPNN.COM
Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto (kedua kanan) dalam jumpa pers, Selasa (7/6/2022). ANTARA/Vicki Febrianto

jpnn.com, MALANG - Mayat yang ditemukan di pinggir Sungai Bango, kawasan Jalan Teluk Bayur, Kecamatan Blimbing, Malang, Jawa Timur, berinisial HS (30).

HS merupakan korban pembunuhan. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menetapkan seorang tersangka laki-laki berinisial MDH (44) warga Purwakarta, Jawa Barat, yang merupakan rekan korban.

“Ada kecurigaan dan ketidaksesuaian kalau itu bunuh diri ataupun hal-hal lainnya. Sehingga didalami oleh penyelidik dan akhirnya mengarah kepada seseorang yang kami duga melakukan tindakan pembunuhan,” kata Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto dalam jumpa pers, Selasa.

Upaya polisi untuk menyelidiki penemuan mayat laki-laki di pinggir Sungai Bango pada 10 Februari 2022 tersebut, pada akhirnya membuahkan hasil dan menangkap pelaku pada 4 Juni 2022.

Kombes Budi mengatakan petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang mengarah pada tindak pidana pembunuhan.

Barang bukti tersebut salah satunya, yakni sebuah sepeda motor Yamaha Mio merah nopol N 5563 BB milik korban.

"Kami mengacu pada sepeda motor milik korban ini berada dalam penguasaan tersangka. Dalam hal ini tersangka akan dikenakan Pasal 338 KUHP ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Bayu Febriyanto Prayoga mengatakan motif pembunuhan yang dilakukan tersangka karena sakit hati serta cemburu kepada korban dan adanya keinginan untuk memiliki sepeda motor tersebut.

Mayat yang ditemukan di pinggir Sungai Bango, Malang, Jawa Timur, berinisial HS (30).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News