Polisi Ungkap Modus Para Pelaku Eksploitasi Seksual Anak Secara Daring, Waspadalah
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil menangkap empat pelaku eksploitasi seksual anak di bawah umur secara daring. Keempat pelaku yakni, berinisial YM, MRP, CA, dan MIR.
Wakil Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Kombes Doni Kustoni mengungkapkan bahwa modus para pelaku menjerat korban adalah menggunakan media sosial.
Mereka mencari pelanggan dengan tujuan menawarkan jasa layanan seksual perempuan, mulai dari yang di bawah umur hingga selebritas yang disebut oleh pelaku “skuter” atau selebritas kurang terkenal.
“Saudara MIR ini, selaku pelaku utama, adalah yang membuat akun di media sosial X, kemudian membentuk grup Telegram ‘Premium Place’,” kata Kustoni dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.
Ia menyebut, khusus untuk perempuan di bawah umur, para tersangka mematok harga antara Rp 8-17 juta.
Saat ini, jumlah anggota Telegram “Premium Place” sebanyak 3.200 anggota.
Untuk bisa masuk ke dalam grup tersebut, kata dia, para anggota harus membayar akses sebesar Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta.
Selain itu, pelaku juga menawarkan layanan khusus kepada anggota yang telah menjadi pelanggan loyal.