Polisi Ungkap Modus Pembunuhan Pria Bertato di Bekasi, Ngeri Banget
Jumat, 20 Mei 2022 – 16:34 WIB
Adapun barang bukti yang diamankan polisi yaitu di antaranya sebilah golok dan sarungnya, sebilah keris berbentuk pulpen, tas bewarna hitam, beberapa pakaian kaos, jaket, celana, kemudian sepasang sepatu, sebuah helm, dan beberapa unit ponsel.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukum mati dan penjara seumur hidup.
"Polisi kemudian menetapkan tersangka dengan Pasal 340 KUHP Sub 338 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup," tutur Zulpan. (mcr18/jpnn)