Polisi Ungkap Modus Perampokan dan Pembunuhan Sadis di Pasar Kemis
"Jasad korban dalam posisi telungkup, mengenakan seragam berwarna biru dan diikat tali serta dibungkus terpal," tuturnya.
Dalam hal ini, polisi menangkap tersangka di lokasi pelariannya di wilayah Selapajang, Neglasari, Kota Tangerang, pada Kamis (27/6).
Pada saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian dan pembunuhan terhadap rekan kerjanya sendiri.
"Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolresta Tangerang guna proses penyidikan lebih lanjut," kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 365 KUHP dan atau kejahatan terhadap jiwa orang Pasal 338 KUHP dan Atau Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup. (antara/jpnn)