Polisi Ungkap Motif Anggota Geng Motor Pembacok Briptu Nouval, Oh Ternyata

Rifai juga mengatakan, bahwa geng motor tersebut selama ini sudah cukup meresahkan masyarakat.
Padahal sebelumnya, mereka sudah dibina Polres Cianjur agar tidak berbuat hal-hal melanggar hukum dan kekacuan.
“Tetapi ternyata malah melakukan pembacokan terhadap anggota kami, apalagi saat bertugas,” tegas Rifai.
Atas perbuatannya itu, LL dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 351 ayat 2 dengan ancaman lima tahun penjara.
Juga dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara atas kepemilikan senjata tajam.
Diberitakan sebelumnya, anggota Sat Sabhara Polres Cianjur Briptu M Noufal Arief menjadi korban pembacokan anggota geng motor.
Peristiwa itu terjadi saat korban bersama sejumlah anggota polisi lain tengah melaksanakan pengamanan malam peringatan HUT ke-75 RI.
Saat itu, datang gerombolan roda dua yang konvoi dari arah Jalan Dr Muwardi (Bypass) Cianjur sembari menakut-nakuti pengendara lain serta menggedor mobil.