Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polisi Ungkap Motif Pelaku Teror Bom Masjid di Kalteng, Oh Ternyata

Senin, 04 Mei 2020 – 21:13 WIB
Polisi Ungkap Motif Pelaku Teror Bom Masjid di Kalteng, Oh Ternyata - JPNN.COM
Jajaran Polres Seruyan, Polda Kalteng saat mengamankan rumah terduga teror bom di jalan Mayjend Suprapto, RT 24, Sabtu (2/5/2020). Foto: ANTARA/Radianor

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 335 KUHP juncto Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. “Ancaman hukumannya sepuluh tahun penjara,” tandas Asep. (cuy/jpnn)

Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror bersama Polda Kalimantan Tengah masih terus mendalami kasus teror bom di sebuah masjid di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, pada Jumat (1/5) lalu.

Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close