Polisi Ungkap Motif Pelaku Teror Bom Masjid di Kalteng, Oh Ternyata
Senin, 04 Mei 2020 – 21:13 WIB
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 335 KUHP juncto Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. “Ancaman hukumannya sepuluh tahun penjara,” tandas Asep. (cuy/jpnn)