Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polisi Ungkap Peredaran Ganja Jaringan Lapas Cikarang

Jumat, 12 Oktober 2018 – 22:37 WIB
Polisi Ungkap Peredaran Ganja Jaringan Lapas Cikarang - JPNN.COM
Lapas. Foto ilustrasi: istimewa

“Tersangka S alias Cakil mengaku 7 kilogram ganja sudah dijual kepada RK yang masih DPO,” katanya.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita 2 gram sabu dan 36,5 gram ganja kering berkualitas.

“Para tersangka terancam Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 dan 2 dan Pasal 111 Ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau seumur hidup. Denda maksimal Rp 10 miliar,” katanya.(see/pojokbekasi)

Ganja itu dikirim melalui jasa pengiriman barang dan sebagian sudah dijual melalui S alias Cakil sebanyak 11 kilogram.

Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close