Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polisi Ungkap Prostitusi Premium untuk Pengusaha dan Pejabat

Rabu, 10 September 2014 – 13:49 WIB
Polisi Ungkap Prostitusi Premium untuk Pengusaha dan Pejabat - JPNN.COM
KELAS PREMIUM: Dewi Sundari (dua dari kiri) saat diperlihatkan kepada awak media Selasa (9/9). (Guslan Gumilang/Jawa Pos)

jpnn.com - SURABAYA– Saat lokalisasi di Surabaya mau tamat, prostitusi online justru tumbuh subur. Buktinya, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polrestabes Surabaya kembali membongkar jaringan prostitusi online.  

Kali ini yang dibongkar adalah prostitusi kelas premium dengan tarif Rp 1,5 juta–Rp 3 juta. Tarif itu berlaku untuk kencan short time, sedangkan long time dipatok Rp 10 juta.

Jaringan prostitusi online kelas premium tersebut berkedok jasa penginapan online. Karena kelasnya premium, konsumennya adalah kalangan pengusaha dan pejabat.

Seorang mucikari ditangkap polisi dari pengungkapan tersebut. Dia adalah Dewi Sundari, warga Gadel Sari Praja, Tandes, Surabaya. ’’Tersangka kami amankan dari sebuah hotel berbintang di kawasan Ngagel. Seperti pengungkapan sebelumnya, tersangka menjalankan bisnis prostitusi online ini sekitar setahun,” kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sumaryono Selasa (9/9).

Beberapa pekan sebelumnya, unit tipiter memang berhasil membongkar prostitusi online berbentuk ekspo prostitusi. Saat itu polisi menangkap Papi Piesank, mucikari prostitusi tersebut. Kepada penyidik, Piesank menyebut sudah menjalankan bisnis ilegal itu sekitar setahun.

Jika Piesank memanfaatkan website untuk menjual anak buahnya, Dewi yang akrab disapa Mami Dee menawarkan pekerja seks komersial (PSK) melalui broadcast BlackBerry Messenger (BBM). (fim/ib/mas)

SURABAYA– Saat lokalisasi di Surabaya mau tamat, prostitusi online justru tumbuh subur. Buktinya, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News