Polisi Ungkap Sindikat Mafia Tanah di Bekasi
Kemudian, pelaku membuat akta jual beli secara lengkap dan menganggap dokumen yang dimiliki Lina palsu.
“Kerja sama oknum tingkat dusun sampai kecamatan kemudian mendatangi korban menyatakan seolah-olah mengajak korban untuk bersengketa. Akhirnya korban melaporkan kepada kami terungkap,” urai dia.
Atas ulahnya pelaku dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan akta autentik dan Pasal 266 KUHP tentang pemberian keterangan palsu dengan ancaman maksimal penjara enam tahun.
Sementara itu, untuk pelaku yang merupakan pejabat kini sudah dicopot dari posisinya.
"Sindikat ini masih kami kembangkan. Mereka sudah berapa lama, karena mereka tergolong berani mempertaruhkan jabatannya," tandas dia. (cuy/jpnn)