Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polisi Usut Aliran Dana dari Kasus Korupsi Buku

Sabtu, 14 Februari 2015 – 08:23 WIB
Polisi Usut Aliran Dana dari Kasus Korupsi Buku - JPNN.COM
Salah satu tersangka korupsi buku, Amal Mashur saat tiba di Nunukan setelah ditangkap di rumah mertuanya di Batam. Foto: Dokumen Radar Tarakan/JPNN

jpnn.com - NUNUKAN – Penyidik Polres Nunukan mengakui mendapatkan informasi keterlibatan oknum pejabat penting di Nunukan terkait kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan buku pengayaaan, referensi dan panduan pendidik untuk SD/SDLB di Dinas Pendidikan (Disdik) Nunukan 2012 dengan tersangka Direktur Utama (Dirut) PT Cappana 27, Amal Mashur.

“Telah ditelusuri sejauh mana aliran uang itu. Tentu kita ada kerja sama dengan pihak perbankan. Itu sudah kami lakukan. Kami tinggal tunggu saja hasil dari pihak perbankan,” kata Kapolres Nunukan AKBP Christian Tory SIK dilansir Radar Nunukan (Grup JPNN.com), Sabtu (14/2).

Perwira berpangkat dua melati di pundaknya ini mengatakan, dari keterangan pihak bank, penyidik bakal mempelajari aliran dana tersebut. Setelah mengetahuinya, tentu dengan mudah mengetahui siapa saja yang menerima uang korupsi itu.

“Nanti akan ketahuan kemana saja larinya uang ini. Yang jelasnya sudah dilakukan kerja sama dengan bank. Nanti, tinggal kami lihat apakah betul aliran uang itu lari ke pejabat yang dimaksud. Dan nanti akan kita tindaklanjuti,” ujar Tory-sapaan akrabnya.
 
Jika benar ada pejabat yang menikmati aliran dana itu, lanjutnya, tentu polisi akan menggunakan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Namun, kata Tory, pengakuan tersangka itu perlu dibuktikan juga. Sehingga membuktikannya diperlukan langkah yang tepat. Salah satunya dengan bekerja sama dengan pihak bank.

“Untuk membuktikannya kami harus siap, siapnya dengan cara kerja sama dengan pihak bank. Kita lihat rekening setorannya bagaimana. Sebab, kalau hanya pengakuan tanpa didukung dengan bukti-bukti kita enggak bisa menerima pengakuan tersangka dan dijadikan patokan,” terang Tory.

Bagaimana dengan intervensi pejabat dengan kasus ini? Kapolres dengan tegas jika polisi itu hanya mengikuti UU dan regulasi yang berlaku. Bukan kebijakan.

 “Untuk masalah intervensi dari pihak-pihak tertentu itu sudah biasa. Kami hanya menjalankan tugas berdasarkan undang-undang dan aturan hukum yang sudah ada,” pungkas Tory.

NUNUKAN – Penyidik Polres Nunukan mengakui mendapatkan informasi keterlibatan oknum pejabat penting di Nunukan terkait kasus dugaan korupsi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News