Polisi Usut Kasus Suami yang Dianiaya IstrI Hingga Bersimbah Darah
jpnn.com, JAKARTA - Polsek Metro Penjaringan masih menangani kasus penganiayaan yang dilakukan wanita berinisial MFJ terhadap suaminya sendiri yakni HT.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui MFJ merupakan istri kedua HT.
“Untuk istri pertama sudah cerai, pelaku ini menikah siri dengan korban pada 2014 silam,” ujar Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Penjaringan Mustakim, Rabu (18/12).
Mantan Kanit Reskrim Polsek Tanah Abang ini menambahkan, dari pernikahan itu, mereka dikaruniai seorang anak yang masih berumur satu tahun.
Sementara pelaku saat ini sempat beberapa kali dirawat di rumah sakit karena sakit strok.
“Informasi ini semua didapat dari keterangan anggota keluarga korban yang diperiksa,” sambung Mustakin.
Hingga kini, penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan pelaku di Rumah Sakit Jiwa Grogol untuk menentukan tindak lanjut kasus ini.
Sementara, untuk korbannya menurut Mustakim, tidak sampai dirawat di RS.