Polisi Yakin Luna-Tari Tak Akan Mengulangi
Belum Perlu Ditahan Sekalipun jadi Tersangka Perbuatan AsusilaJumat, 09 Juli 2010 – 17:31 WIB
Selain itu, pasal yang dikenakan kepada Luna dan tari berbeda dengan Ariel. Jika Ariel dipersalahkan karena membuat dan mengedarkan, Luna-Tari dipersalahkan karena ikut serta dalam pembuatan video mesum itu. "Dia (Luna-Tari) tidak melakukan (pembuatan video) tapi dia mengetahui nantinya akan disiarkan, akan dipertontonkan, dipertunjukkan. Itu masuk kategori pelanggaran pasal 282 KUHP (asusila)," tambah Edward.
Lebih dari itu, Penyidik yakin dua wanita itu tahu adegan mesumnya direkam namun tak mencegahnya. "Walaupun tidak ada niat mengedarkan, penyidik yakin bahwa mereka terlibat dalam perbuatan," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, Kabareskrim Polri Komjen (Pol) Ito Sumardi di Mabes Polri hari ini, menyatakan bahwa Luna Maya dan Cut Tari telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video porno yang dilakukannya Ariel. Luna dan tari yang kemarin meminta maaf ke publik, dijerat dengan pasal tentang perbuatan asusila. (zul/ara/jpnn)