Polisi yang Tembak Mati Warga Seruyan Divonis 10 Bulan Penjara, LBH Palangka Raya: Aneh
"Tentunya kami tidak kaget dengan vonis tersebut," ujar Nugroho di Palangka Raya, kemarin.
Dia menyebut LBH Palangka Raya dan koalisi sebelumnya telah mengirimkan surat kepada Kejati Kalteng untuk memasukan Pasal 340 Jo 338 KUHPidana.
Pasal itu perlu dimasukkan karena mereka yakin terdakwa Iptu ATW melakukan penembakan dengan sengaja.
"Hal ini terungkap dalam fakta persidangan serta diakui oleh terdakwa. Namun surat kami tersebut tidak digubris oleh pihak Kejaksaan," kata dia dalam rilis resminya.
Nugroho juga menilai dalam perkara tersebut, proses pembacaan tuntutan lebih membuat terang penanganan kasus tersebut, di mana JPU hanya menuntut terdakwa satu tahun penjara.
Menurut dia, jaksa dalam kasus itu tidak ubahnya seperti Penasihat Hukum/Pembela terdakwa karena dalam dalil tuntutan menyatakan pihak keluarga korban telah menerima santunan Rp 70 juta hingga Rp 100 juta dan telah ada sidang adat sehingga terdakwa dituntut hanya satu tahun.
"Memang aneh bin ajaib, karena faktanya santunan tersebut bukan dari terdakwa namun dari pihak lain. Lebih saktinya lagi, pertimbangan soal santunan juga digunakan oleh Majelis Hakim untuk memvonis terdakwa 10 bulan penjara lebih rendah dari tuntutan Jaksa," tutur Nugroho.
Berdasarkan pantauan di lapangan seusai persidangan, di luar ruang sidang, massa dan keluarga almarhum Gijik berteriak saat terdakwa keluar dari ruangan pengadilan dengan meneriakkan 'pembunuh-pembunuh'.