Politikus Demokrat Ini Nilai Hukuman Kebiri Lebih Baik Dihapus
jpnn.com - JAKARTA- Tiga pekan sudah Perppu Kebiri diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo. Namun sayangnya, sampai sekarang Perppu itu terus menuai polemik mengenai siapa yang akan menjadi pelaksana hukuman kebiri kimia bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sudah bersikap tegas menolak jadi eksekutor hukuman tersebut. Alasannya, bertentangan dengan sumpah dokter.
Bagi Presidium Kaukus Perempuan Parlemen Indonesia (KPP-RI) Melani Leimena Suharli, daripada terus berdebat, lebih baik aturan kebiri itu diganti dengan penambahan hukuman berat. "Sejak wacana ini muncul, saya memandang hukuman kebiri tidak tepat. Saya lebih setuju bahwa pelaku langsung diberi hukuman berat seumur hidup atau langsung hukuman mati," tegas Melani, saat ditemui INDOPOS di sela-sela acara Sosialisasi Empat Pilar di wilayah Ragunan, Jakarta Selatan, Minggu (19/6).
Dia menjelaskan, hukuman berat jangan hanya diterapkan jika korban cacat ataupun meninggal dunia. "Karena yang perlu diperhatikan adalah trauma berkepanjangan korbannya. Jadi setiap terjadi tindakan pemerkosaan, para pelaku harus langsung dihukum berat. Ini baru namanya efek jera," cetusnya.
Menurut Melani, hukuman kebiri tidak akan menyelesaikan permasalahan kekerasan seksual, tapi justru dapat memicu tindakan yang lebih brutal dari para pelakunya. "Selain IDI tak mau, efek lainnya yang saya dengar adalah adanya perubahan hormon kelamin terhadap orang yang disuntikan kebiri itu. Dan para pelaku yang menjalankan hukuman tambahan itu sangat mungkin akan berbuat yang lebih kejam," tukasnya.
Melani lebih setuju jika foto para pelaku kejahatan seksual dipublikasi. "Hal itu sebagai bentuk sanksi sosial dan kehati-hatian kepada masyarakat terhadap para pelaku yang wajahnya dipublikasi," selorohnya.
Kemudian, di Perppu ini, Melani juga berharap perlu ditambah lagi klausul tentang keutamaan rehabilitasi korban. "Yang lebih penting lagi ya perhatikan nasib mental dari para korban. Ini yang harus lebih diperinci di Perppu," tandasnya.
Selain membicarakan pelaku dan korban, anggota Komisi VI DPR RI ini juga meminta pemerintah harus bisa memikirkan adanya pencegahan. Dua diantaranya adalah lewat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan peluang berusaha sebesar-besarnya bagi generasi muda.