Politikus Demokrat Minta Jokowi Lobi Raja Salman
jpnn.com, JAKARTA - Usulan pemerintah terkait dengan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2018 masih dibahas di Panja BPIH Komisi VIII DPR. Salah satunya terkait kenaikan BPIH 2018, termasuk indirect cost-nya.
Anggota Komisi VIII DPR Khatibul Umam Wiranu mengatakan, kenaikan itu karena adanya kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) lima persen dari pemerintah Arab Saudi.
Selain itu juga peningkatan pelayanan konsumsi bagi jemaah di Saudi, bimbingan manasik haji, peningkatan pemondokan jemaah haji, dan pelayanan Arafah dan Mina.
"Kami, Komisi VIII DPR akan mencari terobosan dalam pembahasan besaran BPIH bersama dengan pemerintah dan Kementerian Agama," kata Khatibul, Jumat (26/1).
Politikus Partai Demokrat itu meminta Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin atau Presiden Jokowi untuk melobi Raja Arab Saudi Salman untuk mencegah kenaikan harga-harga di sana.
"PPN lima persen jangan dibebankan ke jemaah, tapi ke pengusaha di Arab saja dengan mengontrol harga-harga khusus di musim haji. Karena alasan ibadah haji perlu ada kebijakan khusus," katanya.
Komisi VIII DPR bersama pemerintah melakukan pergeseran beban biaya yang harus di tanggung oleh APBN. Karena penyelenggaraan ibadah haji adalah tugas nasional sesuai Undang-undang nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Dia meminta kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk mengoptimalkan imbal hasil dari nilai investasi yang berasal dari setoran jemaah haji yang sudah mendaftar.