Politikus Demokrat Terdakwa Suap Ini Klaim Terpaksa karena Bantu Teman
jpnn.com - JAKARTA - Pengacara anggota Komisi III DPR I Putu Sudiarthana, M Burhanuddin mengatakan kliennya tidak punya peran meloloskan anggaran untuk proyek pembangunan ruas jalan di Sumatera Barat.
Menurut dia, Putu hanya ingin membantu teman.
"Sifatnya Pak Putu ini membantu temannya," kata Burhanuddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (21/11).
Dia mengatakan, sejak awal Putu sudah menyatakan tidak punya kewenangan untuk menentukan anggaran.
"Karena dia bukan Banggar (Badan Anggaran DPR)," tegasnya.
Karenanya Burhanuddin mengatakan akan membuktikan bahwa Putu tidak mempunyai kewenangan untuk mengurus dana alokasi khusus kegiatan sarana dan prasarana penunjang Provinsi Sumbar yang berasal dari APBN-P 2016.
"Nanti kita lihat di persidangan sejauh mana sebenarnya kewenangan Pak Putu untuk mengatur program atau anggaran," kata dia.
Burhanuddin mengatakan, untuk membuktikan apakah Banggar DPR terlibat atau tidak, itu merupakan kewenangan jaksa.