Politikus Gerindra Minta Kepemilikan Bangunan WNA Diperketat
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi V DPR, M Nizar Zahro meminta pemerintah memperketat kepemilikan bangunan dan tanah oleh warga negara asing (WNA). Nizar menilai, pembererian izin bagi WNA memiliki rumah bangunan dan tanah tak sesuai dengan Program Sejuta Rumah.
"Ini sangat berbahaya terhadap keberadaan rakyat yang masih belum memiliki rumah," kata Nizar di gedung DPR Jakarta, Rabu (26/8).
Dia mengapresiasi langkah pemerintah menyediakan anggaran Rp 12 triliun untuk memfasilitasi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam program 1 juta rumah.
Sayangnya, pemerintah mengizinkan WNA memiliki properti dengan persyaratan tertentu sebagaimana diatur dalam UUPA atau UU No. 5 Tahun 1960. Padahal, dalam UUPA dicantumkan bahwa WNA hanya boleh memiliki tanah dan bangunan di Indonesia dengan status Hak Pakai.
Jika tanah dan bangunan yang akan dibeli oleh WNA tersebut masih berstatus Sertifikat Hak Milik atau Sertifikat Hak Guna Bangunan, maka perubahan haknya harus diajukan dulu ke Kantor Pertanahan setempat dengan proses dan syarat-syarat tertentu.
"Di mana pemberian hak pakai ini diberikan untuk jangka waktu 10 tahun dan setelahnya dapat diperpanjang. Jika sudah berakhir masa berlaku haknya maka tanah dan bangunan tersebut akan kembali menjadi hak negara," ujar politikus Gerindra itu. (fat/jpnn)