Politikus Gerindra Setuju Terduga Teroris Ditangkapi Sebelum Ada Bom
“Namun DPR tidak pernah serius meresponnya. Dalam prolegnas Tahun 2015, revisi UU terorisme tidak masuk menjadi prioritas,” terangnya.
Apabila Perppu dikeluarkan, kata Martin, akan mamaksa DPR harus membahasnya karena konstitusi membatasi waktu untuk menyatakan sikap bisa diterima atau ditolak Perppu itu menjadi UU, sampai persidangan DPR yang berikut.
Terlebih lagi, lanjut anggota DPR dari Sumut itu, pengalaman tahun lalu menunjukkan kinerja DPR sangat buruk dalam bidang legislasi. Dari 40 RUU yang masuk Prolegnas, hanya 3 UU yang berhasil dibuat. “Oleh karena itu, apabila revisi UU terorisme ini, akan lama tindak lanjutnya oleh DPR. Saya menyarankan sebaiknya presiden mengeluarkan Perppu,” imbuhnya lagi.
Alasan kedua, dijelaskan Martin, UU Nomor 15 Tahun 2003 juga adalah UU yang disahkan dari Perppu No 1 Tahun 2002 yang dibuat Presiden Megawati Soekarnoputri sebagai respon terhadap tragedy bom bunuh diri pertama di Bali tahun 2002.
Ketiga, saat ini kondisinya tepat untuk mengeluarkan Perppu, setelah tragedi bom Sarinah.”Perpu ini dalam kondisi sekarang bisa diterima masyarakat, dengan alasan kepentingan yang memaksa,” pungkas anggota Baleg DPR itu. (sam/jpnn)