Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Politikus Golkar Bantah Ada Kode Khusus untuk Penerima Suap

Senin, 18 Juli 2016 – 13:10 WIB
Politikus Golkar Bantah Ada Kode Khusus untuk Penerima Suap - JPNN.COM
Ilustrasi. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi V DPR Fraksi Partai Golkar Muhidin Mohamad Said akhirnya memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Ketua kelompok fraksi Golkar di Komisi V DPR ini akan digarap untuk kedua kalinya sebagai saksi suap anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Muhidin akan bersaksi untuk koleganya di Golkar dan Komisi V DPR Budi Supriyanto. 

Muhidin yang tiba sekitar pukul 12.15 ini membantah ada kode khusus untuk penerima jatah suap, khususnya pimpinan Komisi V DPR. "Oh tidak ada, tidak ada," ujar Muhidin sembari masuk ke dalam gedung KPK.

Muhidin mengaku pemeriksaan kali ini hanya untuk melengkapi berkas Budi Supriyanto. Karenanya, ia menegaskan, tidak ada persiapan khusus. "Hanya melengkapi saja ini," kata Muhidin.

Sebelumnya, terdakwa suap anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti mengatakan, besaran fee program aspirasi proyek jalan pada Kemenpupera ditentukan oleh Ketua Komisi V DPR Fary Djemi Francis. 

Menurut Damayanti, hal itu berdasarkan kesaksian dari Sekjen Kemenpupera Taufik Widjoyono dan Kepala Biro Perencanaan Anggaran dan Kerjasama Luar Negeri A Hasanudin. 

"Menurut kesaksian Pak Sekjen sama Pak Hasan kemarin sih begitu," ujar Damayanti di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/7).

Damayanti pun tidak membantah bahwa memang ada pengkodean anggota Komisi V DPR. Kode 1 itu untuk fraksi PDI Perjuangan. Sedangkan Damayanti memiliki kode 1e. "Karena 1 itu kode fraksi PDIP, e itu saya. Kalau pimpinan (kodenya) p," katanya.

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi V DPR Fraksi Partai Golkar Muhidin Mohamad Said akhirnya memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close