Politikus Golkar Kritik Supian Suri soal Pengadaan Incinerator Depok
Dia menerangkan mesin AWS dicoba di Pasar Cisalak selama dua pekan. Setelah itu mesin AWS seharga Rp 1,5 miliar tersebut kembali dibongkar karena tidak sesuai spek.
"Saat ini Kota Depok mendapatkan hibah dari pemerintah pusat berupa tiga incinerator. Namun, masih dalam proses kajian dan kabarnya sudah selesai kajian tersebut," paparnya.
Dindin meminta SS untuk bertanggungjawab karena saat itu SS menjabat sebagai Sekda Kota Depok, di mana Sekda adalah ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Dia juga menyebut SS dapat dilaporkan dengan dugaan pencemaran nama baik karena menuduh Imam Budi Hartono dengan data yang tidak benar.
"Justru karena SS tidak bisa menjalankan tugas dengan baik, makanya pak Imam Budi Hartono mendorong untuk penyelesaian masalah sampah. Hati-hati SS bisa dilaporkan ke APH atas pasal pencemaran nama baik," ujarnya.
Tanggapan lain juga datang dari pemerhati pembangunan Kota Depok, Cahyo Putranto Budiman.
Cahyo mengatakan apa yang dikatakan SS merupakan tudingan mengerikan.
Alasannya, kata Cahyo, tudingan tersebut menyiratkan bahwa pengadaan yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok sarat dengan kongkalikong alias KKN.