Politikus Golkar Mengaku Bersih dari Uang e-KTP
jpnn.com, JAKARTA - Mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Markus Nari membantah menerima aliran uang terkait e-KTP. Markus menyampaikan bantahannya saat tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/4).
Rencananya, Markus akan menjadi saksi dalam sidang perkara e-KTP dengan terdakwa dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Sugiharto.
"Enggak ada. Nanti kita lihat di persidangan," kata Markus kepada wartawan.
Markus juga mengaku tidak mengetahui adanya bagi-bagi uang korupsi e-KTP kepada pimpinan dan anggota Komisi II DPR periode 2009-2014. Dia juga mengklaim tidak mengenal pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong yang diduga menyuap anggota DPR agar menyetujui anggaran e-KTP.
"Enggak kenal, enggak penah lihat," ujar Markus.
Dalam dakwaan e-KTP, Markus diduga sebagai salah satu pihak yang turut diperkaya dalam megakorupsi e-KTP. Markus disebut menerima uang sebesar Rp 4 miliar dan USD 13.000.
Irman dan Sugiharto didakwa melakukan korupsi bersama-sama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Isnu Edhi Widjaya selaku Ketua Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni, Ketua Fraksi Golkar DPR 2009-2014 Setya Novanto, serta Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa di Ditjen Dukcapil Kemendagri Drajat Wisnu Setyawan.
Mereka didakwa melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penganggaran dan pengadaan e-KTP yaitu dengan telah mengarahkan untuk memenangkan perusahaan tertentu. Perbuatan keduanya menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun.(put/jpg)